HEADER

testbanner

Dirreskrimsus Kombes Andry Kurniawan: PETI Pasaman Tidak Bisa Ditolerir

PASAMAN | Di balik derasnya aliran Sungai Baramas, tersimpan cerita tentang alam yang sejak lama dikenal masyarakat sebagai sungai beremas. Sebutan itu bukan sekadar metafora, melainkan penanda sejarah pencarian nafkah warga yang dahulu mengandalkan dulang sederhana, jauh sebelum alat berat masuk dan mengubah wajah sungai.

Komitmen menjaga sungai yang memberi kehidupan itulah yang mendorong Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat turun langsung ke Jorong Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2026). Operasi dipimpin Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar bersama Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., dengan melibatkan unsur TNI, Satpol PP, serta instansi terkait.

Perjalanan menuju lokasi bukan perkara mudah. Tim harus menembus hutan dan jalur sungai yang sulit dijangkau. Namun bagi Kombes Pol Andry Kurniawan, medan berat bukan alasan untuk abai. Ia menilai, sungai yang selama ini dikenal beremas tidak boleh terus-menerus menjadi ladang eksploitasi yang mengorbankan ekosistem dan keselamatan warga.

Di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Komatsu berwarna kuning terparkir di tepi sungai. Tak jauh dari situ berdiri tenda-tenda penambang dan box penyaring emas yang menjadi bukti aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di kawasan tersebut.

“Saat tiba di lokasi, kami mengamankan alat berat, memasang garis polisi, serta memusnahkan tenda dan peralatan tambang agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar sungai yang dahulu menjadi sumber penghidupan tidak berubah menjadi sumber bencana ekologis.

Dirreskrimsus menegaskan, penertiban ini bukan akhir dari proses. Penyelidikan lanjutan tengah dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami sedang mengumpulkan keterangan saksi untuk menelusuri pemilik alat berat dan jaringan yang terlibat. Hukum harus ditegakkan demi kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya solusi jangka panjang agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik ilegal. Dalam pandangannya, sungai beremas semestinya dikelola dengan pendekatan yang sah dan berkelanjutan, bukan dirusak demi keuntungan sesaat.

Sejalan dengan itu, Kombes Pol Andry Kurniawan menyatakan dukungan penuh Polri terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan regulasi yang jelas, aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., menambahkan bahwa penertiban PETI merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga sumber daya alam Sumatera Barat. Ia mengapresiasi keterlibatan lintas sektor serta dukungan masyarakat setempat yang turut mendampingi jalannya operasi.

Melalui langkah ini, Polda Sumbar menegaskan bahwa sungai yang selama ini dikenal beremas bukan warisan untuk dirusak, melainkan titipan yang harus dijaga bersama. Penegakan hukum dilakukan bukan untuk mematikan harapan, tetapi memastikan alam tetap memberi kehidupan bagi generasi yang akan datang.


Catatan Redaksi:

Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.


TIM RMO  

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT